Apakah ID Billing yang saya dapatkan di Pajak.io sudah resmi dari Dirjen Pajak?
Pajak.io merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang berdiri di bawah manajemen PT Fintek Integrasi Digital dengan nomor KEP-431/PJ/2021 untuk layanan e-Billing. ID Billing yang dikeluarkan oleh Pajak.io sudah resmi dari Dirjen Pajak, sehingga Anda bisa langsung digunakan untuk membayar pajak Anda melalui aplikasi Pajak.io, bank persepsi, ATM, e-Banking, lembaga persepsi maupun kantor pos persepsi.
Apa saja yang dapat saya lakukan dengan e-Billing?
Anda dapat menggunakan e-Billing pada Pajak.io untuk membuat ID Billing dengan memilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran yang sesuai dengan pajak yang akan dibayarkan.
Apa syarat untuk menggunakan e-Billing di Pajak.io?
Pajak.io merupakan PJAP resmi dari Dirjen Pajak untuk membuat ID Billing melalui e-Billing. Anda membutuhkan akun Pajak.io, NPWP yang valid, Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), Masa Pajak, dan Nominal Pembayaran yang akan dibayarkan.
Bagaimana cara mencetak ID Billing?
- Pertama, pastikan Anda sudah mempunyai akun Pajak.io. Jika belum, Anda dapat membuat akun pribadi pajak.io dengan pilih menu daftar kemudian mengisi email dan password. Jangan lupa setujui syarat, ketentuan dan kebijakan privasi.
- Kedua, login akun pajak.io, pilih fitur e-Billing.
- Ketiga, klik Tambah ID Billing.

- Keempat, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai jenis pajak yang akan dibayar. Kemudian pilih masa pajak dan masukan nilai nominal pajak yang akan dibayar. Anda dapat mengisi uraian jika diperlukan.

Tutorial selengkapnya silakan klik di sini .
Apakah saya dapat membuat ID Billing secara dalam jumlah besar sekaligus (bulk)?
Tentu Anda bisa membuat beberapa id billing sekaligus dengan menggunakan fitur import CSV. Untuk lebih lengkapnya silakan lihat pada fitur.

Apakah bisa membayar pajak melalui Pajak.io?
Pajak.io bekerjasama dengan Finnet demi menciptakan inklusifitas pembayaran pajak sehingga pengguna Pajak.io dapat melakukan pembayaran pajak langsung dengan ID Billing yang dibuat di Pajak.io.
Kami menyarankan Anda untuk melakukan pembayaran pajak melalui Pajak.io supaya Anda tidak perlu memasukan NTPN secara manual kembali dan seluruh data perpajakan Anda terintegrasi dengan baik.
Pembayaran ID Billing di luar Pajak.io akan mengakibatkan disintegrasi data perpajakan Anda di Pajak.io.
Bagaimana cara saya dapat membayar pajak melalui Pajak.io?
Setelah Anda membuat ID Billing di Pajak.io maka akan tampil halaman seperti berikut

Silakan tekan button "Bayar ID Billing" pada ID Billing yang hendak dibayarkan. Setelah itu akan terbuka halaman baru untuk menyelesaikan pembayaran pajak Anda.
Jika pembayaran sudah selesai, maka secara otomatis NTPN akan diterima dan email pembayaran pajak selesai ditandai dengan terkirimnya Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Apakah saya bisa menyimpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) bisa di Pajak.io?
Tentu bisa, Pajak.io mempunyai fitur tersebut untuk menyimpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada e-Billing.
Apakah ada biaya tambahan untuk pembayaran pajak melalui Pajak.io?
Anda tidak dikenakan biaya apapun jika melakukan pembayaran pajak melalui Pajak.io.
Belum menemukan solusi pertanyaan Anda?
Hubungi tim kami dan dapatkan bantuan langsung dari spesialis Pajak.io.